Bandar Sabu Diringkus

Bandar Sabu Diringkus

\"RIO-POLRESBENGKULU, BE - Jajaran Polres Bengkulu kembali menorehkan kinerja gemilang. Kali ini Satuan Narkoba Polres berhasil menangkap satu orang pengedar sabu, berinisial Ef (32) yang merupakan saudara ipar bandar sabu Bengkulu, berinisial Kr.

Diketahui tersangka Ef merupakan warga Jalan Musium 2 RT 6 RW 3 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung. Tersangka ditangkap Jum\'at malam (8/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penankapan Ef diawali oleh anggota yang menyamar menjadi pembali sabu. Setelah dilakukan komunikasi dengan tersangka akhirnya disepakatilah tempat transaksi di kawasaan simpang empat Pantai Panjang.

Lalu tim langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan menunggu Ef selama beberapa menit. Tidak lama kemudian Ef muncul dan mendekati anggota yang akan bertransaksi dengannya.

Tidak mau buruannya lepas, anggota langsung bergerak cepat untuk meringkus Ef. Tanpa perlawanan berarti tersangka malam itu juga digelandang dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Narkoba Daryanto SH mengungkapkan, bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres. Karena dikenal sangat licin, beberapa kali tersangka berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap. \"Informasi dari tersangka, dia merupakan kakak ipar Kr (bandar sabu). Dia merupakan TO kita sejak lama,\" jelas Daryanto.

Lebih lanjut Daryanto mengatakan, komplotan Ef ini terkenal rapi dan licin dalam bertansaksi, sehingga sulit untuk terlacak anggota.

Bahkan sampai saat ini tersangka belum banyak memberikan keterangan, baik keberadaan Kr maupuan dari mana barang haram tersebut diposok. \"Tersangka belum mau buka mulut dari mana mendapatkan barang tersebut. Kita masih pemeriksaan secara intensif kepada pelaku untuk mengetahui komplotannya yang lain,\" ungkap Kasat Narkoba kepada jurnalis di Mapolres Bengkulu kemarin (9/3).

Di sisi lain, selain menangkap Ef, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seharga Rp 1 juta, dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: